Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.
Pranata pembangunan sebagai suatu pendekatan sistem dalam memahami pranata pembangunan di bidang arsitektur digunakan karena fenomena yang ada menunjukkan tanda-tanda sistematik, memberikan ilustrasi adanya pihak-pihak terkait dan kompleksitas yang terjadi semakin berkembang pada tiap bagian penyusunnya.
PRANATA PEMBANGUNAN BIDANG ARSITEKTUR (BANGUNAN/GEDUNG)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan sebuah kebijakan publik. kebijakan publik itu sendiri merupakan pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung pada keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Penyelenggara pembangunan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Kegiatan proses perancangan teknis dan pelaksanaan kosntruksi biasanya dilaksanakan oleh seorang arsitek. Tim Danisworo (1993) menjelaskan arsitektur / karya desain arsitek adalah komponen utama pembentuk lingkungan budaya / lingkungan binaan yang mana lingkungan ini merupakan bagian dari lingkungan hidup. Sehingga peran serta / tanggung jawab arsitek sebagai perancang utama sangat besar. daya imajinasi, inovasi, dan kreatifitas sangat mempengaruhi lingkungan binaan yang terbentuk. Arsitek memiliki tanggung jawab yang besar terutama apabila dikaitkan dengan berbagai dampak yang ditimbulkan oleh lingkungan tersebut kepada tatanan hidup dari masyarakat penghuni.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.
HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ada 5 (lima) tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah (1) tahap agenda permasalahan, (2) tahap formulasi kebijakan, (3) tahap adopsi, (4) tahap implementasi, dan (5) tahap evaluasi.[8] Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
Contoh Hukum perikatan dalam jasa konstruksi
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun dalam hal ini akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.
kontrak kerja berisi tentang hak – hak dan kewajiban antara owner dan pekerja. sehingga apabila salah satu isi dari kontrak kerja dilanggar maka hal ini dapat diperkarakan hingga kepengadila karena telah memiliki dasar hukum yang kuat bagi kedua belah pihak agar tak ada yang dirugikan.
Setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu
• Keempat, suatu sebab yang halal.
Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata pun menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan.Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum. Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. (Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb.sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal – hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.)
Contoh:
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MetalCore Hotel
antara
CV. SAKRAL RAHARJA
dengan
PT. TERBANG TERBANGAN
Nomor : 20/1041/2004
Tanggal : 10 Mei 2004
Pada hari ini Sabtu tanggal 21 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Michael Anchorer
Alamat : Jl. Tong Kosong No. 74 Jakarta Barat
No. telepon : 085696582211
Jabatan : Engineer
dalam hal ini bertindak atas nama CV. SAKRAL RAHARJA dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
dengan
Nama : Suratman TOK
Alamat : Jl. Dahlia Mekar no 100 Jakarta
No telepon : 08951122334455
Jabatan :Direktur
dalam hal ini bertindak atas nama
PT. TERBANG TERBANGAN dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan MetalCore Hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Pembetulan 78 Jakarta Timur
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan, sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.)
Sumber:
http: //anggabger.blogspot.com/2013/10/hokum-pranata-pembagunan.html
http://id.wikipedia.com/wiki
eprints.undip.ac.id/27117/1/172-BA-FT-2007.pdf